Sambas, Kalbar – Koran Perangi Korupsi.
DPRD Kabupaten Sambas menggelar hearing bersama Pemerintah Daerah, panitia pemekaran, kepala desa, dan ketua BPD dari lima desa yang diusulkan untuk pemekaran.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor DPRD Sambas pada 20 April 2026, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo, SH, MH, didampingi Wakil Ketua III Ferdinan Syolihin, SE, ME, serta dihadiri anggota DPRD lainnya.

Hearing berjalan lancar. DPRD Sambas memastikan proses pemekaran lima desa tersebut akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penetapan sebagai desa persiapan, sebelum menjadi desa definitif. DPRD juga menyatakan komitmennya untuk mengawal proses tersebut hingga tuntas.
Dalam keterangannya, Lerry Kurniawan Figo menyampaikan bahwa lima desa yang dibahas dalam hearing tersebut meliputi:
- Desa Tanjung Bayung (pemekaran dari Desa Simpang Empat)
- Desa Sukma Jaya (pemekaran dari Desa Sarang Burung Danau)
- Desa Segarau Limus (pemekaran dari Desa Segarau)
- Desa Sentebang Makmur (pemekaran dari Desa Sentebang)
- Desa Tebas Kota (pemekaran dari Desa Tebas)
“Pembahasan telah dilakukan bersama Dinas PMD, Bagian Hukum Setda, Tapem Setda, kepala desa, ketua BPD, serta panitia pemekaran,” ujarnya.
Figo menambahkan, kelima desa tersebut kini tinggal selangkah lagi untuk ditetapkan sebagai desa persiapan.
“Alhamdulillah, prosesnya sudah maju. Kami di DPRD Sambas akan terus mengawal hingga kelima desa ini resmi menjadi desa definitif,” tegasnya. (Doel)