Sambas, Kalbar – Koran Perangi Korupsi.
DPRD Kabupaten Sambas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan dan persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (30/9/2026).
Rapat berlangsung di Aula DPRD Kabupaten Sambas dan dipimpin Ketua DPRD Sambas, H. Abu Bakar, S.Pd.I., didampingi unsur pimpinan dan anggota DPRD.

Bupati Sambas dalam rapat tersebut diwakili Wakil Bupati H. Heroaldi Djuhardi Alwi, S.T., M.T. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Dr. H. Rachmad Robbi, S.E., M.E., sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta undangan lainnya.
Rapat diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) yang memuat proses pembahasan, pendapat fraksi, serta hasil pembahasan terhadap dua Raperda bersama instansi terkait.
Setelah laporan Pansus disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD yang hadir. Persetujuan tersebut menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan terhadap kedua Raperda.
Selanjutnya, Wakil Bupati H. Heroaldi Djuhardi Alwi menyampaikan Pendapat Akhir Bupati. Dalam sambutannya, Heroaldi menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama antara legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan kedua Raperda.
Menurutnya, kerja sama tersebut penting untuk menghasilkan regulasi yang mendukung pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sambas.
Dengan disetujuinya kedua Raperda tersebut, tahapan selanjutnya adalah proses penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keberadaan kedua Perda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan dalam mendukung pembangunan serta meningkatkan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sambas. (Doel)