SAMBAS, KALBAR – Koran Perangi Korupsi.
DPRD Kabupaten Sambas resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sambas.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H. Abu Bakar, S.Pd.I., didampingi para Wakil Ketua DPRD Sambas. Pengesahan ditandai dengan ketukan palu pimpinan sidang sebagai tanda persetujuan bersama.
Setelah pengambilan keputusan, dokumen Perda Perubahan APBD 2026 ditandatangani oleh pimpinan DPRD bersama pihak eksekutif. Prosesi tersebut disaksikan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para undangan.
Rapat paripurna turut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Sambas, Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas beserta jajaran, unsur instansi vertikal, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut terdapat tiga agenda utama. Pertama, penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, termasuk pendapat fraksi atas hasil pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2026.
Kedua, pembacaan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2026. Ketiga, pengambilan keputusan atas usul pengusul dalam rapat paripurna.
Dengan disahkannya Perda Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah dan DPRD Sambas memiliki dasar hukum untuk melaksanakan penyesuaian anggaran sesuai dengan program dan prioritas pembangunan daerah pada tahun anggaran berjalan.
Pengesahan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan dan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Sambas. (Doel)