Sambas, Kalbar – Koran Perangi Korupsi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Sambas terkait pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Sambas Pesisir (KSP). Rapat berlangsung di Aula Kantor DPRD Sambas, Senin (26/01/2026).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sambas, Bupati Sambas, Wakil Bupati Sambas, unsur Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta undangan lainnya.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sambas, Ferdinand Syolihin, SE, ME. Dalam keterangannya, Ferdinand menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan bentuk keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Sambas dalam rangka menyetujui pembentukan calon daerah otonom baru, yakni Kabupaten Sambas Pesisir.
“Rapat Paripurna ini merupakan keputusan bersama antara DPRD Kabupaten Sambas dan Bupati Sambas untuk menyepakati pembentukan daerah persiapan Kabupaten Sambas Pesisir, yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Ferdinand.
Lebih lanjut, Ferdinand menambahkan bahwa syarat awal pembentukan daerah persiapan telah terpenuhi. Tahapan selanjutnya, kata dia, panitia akan mempersiapkan dan melengkapi seluruh dokumen administrasi yang dibutuhkan untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Pemberkasan dan dokumen akan disampaikan ke tingkat provinsi untuk ditindaklanjuti melalui Rapat Paripurna antara Gubernur Kalimantan Barat dan DPRD Provinsi. Setelah itu, proses akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. Perjuangan ini tentu membutuhkan proses, dukungan dari berbagai pihak, serta partisipasi seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sambas tersebut berlangsung lancar dan ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Sambas dan Bupati Sambas sebagai bentuk pengesahan hasil rapat.
(Doel/Tim)