Medan – Koran Perangi Korupsi
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika yang berkedok Tempat Hiburan Malam (THM) melalui penggerebekan di THM Phantom, Jalan Adam Malik, Medan, Sabtu (23/5/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IR (21) yang bekerja sebagai customer service (CS) dan merupakan bagian dari manajemen THM Phantom. IR ditangkap setelah kedapatan menjual narkotika jenis pil ekstasi di dalam lokasi hiburan malam tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita delapan butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan kepada pengunjung. Berdasarkan pengakuan IR, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di THM Phantom.
“Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di THM Phantom. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut terbukti benar. Kami berhasil mengamankan satu orang yang merupakan bagian dari manajemen tempat hiburan malam tersebut,” ujar Rafli kepada wartawan.
Menurutnya, penggerebekan di THM Phantom dilakukan hampir bersamaan dengan operasi yang dilakukan Bareskrim Polri di THM New Zone. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika di lokasi hiburan malam.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkoba yang menyuplai ekstasi kepada pelaku. Polisi juga telah memasang garis polisi (police line) di lokasi THM Phantom dan menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional di tempat tersebut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Fokus kami saat ini adalah memburu pemasok narkoba yang terlibat dalam jaringan ini. THM Phantom juga sudah kami pasangi garis polisi dan untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi,” tegas Rafli.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika yang memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai sarana transaksi.
“Modus peredaran narkoba berkedok tempat hiburan malam tidak boleh terjadi. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat. Malam boleh gemerlap, tetapi hukum tidak akan pernah redup,” pungkasnya. (Faidun)