Jakarta – Koran Perangi Korupsi
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan BSKDN Media Talk 2026 sebagai forum strategis untuk memperkuat komunikasi kebijakan publik di era digital agar lebih transparan, partisipatif, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Sekretaris BSKDN, Noudy R.P. Tendean, menegaskan bahwa kegiatan bertema “Connecting Citizens to Strategic Policy for The Better Impact” tersebut sangat relevan dengan peran BSKDN sebagai lembaga think tank Kemendagri yang bertugas menyusun dan merumuskan rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, Noudy menekankan bahwa hak masyarakat untuk mengetahui proses penyusunan dan pengambilan kebijakan publik telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Amanat ini harus dilaksanakan oleh seluruh instansi publik, termasuk BSKDN yang mengemban tugas penyusunan dan perumusan strategi kebijakan pemerintahan dalam negeri,” tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting demokrasi, terlebih di tengah pesatnya perkembangan media sosial yang kini menjadi ruang utama masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, kritik, serta pandangan terhadap kebijakan dan pelayanan publik.
Berdasarkan laporan We Are Social 2025, Indonesia tercatat memiliki sekitar 143 juta identitas pengguna aktif media sosial atau setara 50,2 persen dari total populasi, serta 356 juta koneksi seluler aktif. Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang digital memiliki pengaruh besar dalam membentuk persepsi dan partisipasi publik terhadap kebijakan pemerintah.
Sejalan dengan visi dan misi Kemendagri dalam Rencana Strategis 2025–2029, prinsip akuntabilitas dan transparansi menjadi fondasi utama dalam perumusan kebijakan. Dalam konteks tersebut, media sosial dipandang sebagai sarana strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, media, dan masyarakat.
“Saat ini juga sedang dikembangkan sebuah dashboard kebijakan yang akan memperkuat peran BSKDN sebagai policy hub bidang pemerintahan dalam negeri,” tambah Noudy.
Sementara itu, Pranata Humas Madya Setjen Kemendagri, Silvany Dianita, menegaskan bahwa komunikasi kebijakan di era digital menuntut pendekatan yang cepat, tepat, dan empatik. Menurutnya, pesan kebijakan harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami agar tidak menimbulkan salah tafsir di masyarakat.
Ia menilai peran humas pemerintah sangat strategis dalam menjembatani kebijakan dengan publik, sekaligus mengantisipasi potensi krisis komunikasi di ruang digital.
“Kebijakan akan lebih mudah diterima ketika pesan tersebut ditransformasikan dan disampaikan dengan cara yang sederhana, jelas, dan komunikatif,” ujarnya.
Dari perspektif masyarakat digital, Founder Government Social Media Summit, Karina Kusumawardani, menekankan pentingnya pemahaman terhadap karakter audiens dan platform media sosial dalam menyampaikan pesan kebijakan.
Menurutnya, di era algoritma, konten kebijakan tidak dapat disampaikan dengan pendekatan yang kaku dan seragam.
“Strategi komunikasi tidak bisa satu untuk semua. Di media sosial, strategi harus disesuaikan dengan karakter audiens di masing-masing platform,” jelasnya.
Sementara itu, dari perspektif media, Managing Director The Conversation Indonesia, Robby Irfany Maqoma, menyoroti fenomena viralitas dalam komunikasi kebijakan publik yang kerap dipersepsikan secara negatif.
“Selama ini istilah viral-based policy sering berkonotasi negatif. Padahal, kebijakan berbasis viralitas tidak selalu buruk,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa isu yang viral justru dapat menjadi sinyal awal dalam siklus kebijakan (policy cycle) sebagai masukan awal (policy input) dalam proses perumusan kebijakan.
“Apa yang viral berarti layak didengar. Dalam teori policy cycle, itu sudah masuk tahap input, kemudian formulation, dan tindakan. Pemerintah bisa mengundang para ahli atau pihak yang relevan, termasuk pihak yang memunculkan isu tersebut, untuk berdiskusi dan merumuskan solusi bersama,” pungkasnya.(red)