Polda Kepri Waspadai Peredaran Narkoba “Whip Pink”

Batam – Koran Perangi Korupsi.

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditresnarkoba Polda Kepri) mewaspadai potensi peredaran dan penyalahgunaan zat yang dikenal dengan sebutan whip pink di wilayah Kepulauan Riau. Meski belum masuk dalam kategori narkotika dan obat-obatan terlarang, penyalahgunaan gas nitrous oxide (N₂O) yang terkandung di dalamnya dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan.

Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Felix Mauk, di Batam, Jumat, menjelaskan bahwa penyalahgunaan nitrous oxide dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius, bahkan berisiko fatal jika digunakan tanpa pengawasan atau di luar peruntukannya.

“Penyalahgunaan nitrous oxide berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan serius, termasuk kerusakan saraf, hingga risiko kematian jika digunakan tanpa pengawasan medis atau di luar konteks industri yang tepat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, istilah whip pink belakangan ramai diperbincangkan di media sosial setelah dikaitkan dengan insiden kematian seorang selebgram, Lula Lahfah. Peristiwa tersebut memicu spekulasi luas dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Secara legal, whip pink merujuk pada tabung kecil berisi gas nitrous oxide yang digunakan di dunia kuliner sebagai pendorong krim kue atau alat pembuat whipped cream. Selain itu, nitrous oxide juga digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi untuk mengurangi rasa nyeri pada tindakan tertentu, seperti proses persalinan dan pendamping obat bius pada anestesi umum.

“Namun, setelah istilah ini viral, banyak pihak yang salah kaprah dan mencoba menghirup gas tersebut demi mendapatkan sensasi euforia sesaat,” katanya.

Kompol Felix menegaskan, gas nitrous oxide bukan untuk dikonsumsi secara rekreasional. Penyalahgunaan dapat merusak fungsi vitamin B12 di dalam tubuh yang berperan penting dalam menjaga kesehatan saraf, sehingga memicu kerusakan lapisan pelindung saraf atau mielin, baik pada sistem saraf pusat maupun saraf tepi.

“Dampaknya bisa berupa kesemutan, kelemahan otot, gangguan keseimbangan, hingga kerusakan saraf serius akibat terganggunya aliran darah,” jelasnya.

Gangguan saraf yang paling sering muncul akibat penyalahgunaan nitrous oxide adalah kerusakan pada sumsum tulang belakang, khususnya pada bagian yang berperan dalam fungsi rasa dan keseimbangan tubuh. Selain itu, gas ini juga dapat mengubah fungsi hemoglobin dalam darah, sehingga menghambat pengikatan oksigen secara optimal.

“Kondisi tersebut dapat menyebabkan kulit tampak kebiruan dan jaringan tubuh mengalami kekurangan oksigen,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa saat ini whip pink kerap disalahgunakan sebagai sarana hiburan karena efek euforia, halusinasi, dan rasa senang yang ditimbulkan, sehingga dikenal sebagai “gas ketawa”. Namun, penggunaan di luar pengawasan medis sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kematian, terutama jika digunakan dalam jumlah besar atau berulang.

“Dalam beberapa kasus, penggunaan berulang juga dapat menimbulkan ketergantungan,” tegasnya.

Hingga saat ini, Polda Kepri belum menemukan kasus penyalahgunaan whip pink di masyarakat. Meski demikian, pihak kepolisian tetap meningkatkan kewaspadaan serta melakukan pemantauan guna mencegah potensi penyalahgunaan di wilayah Kepulauan Riau. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *