BENGKULU – KORAN PERANGI KORUPSI
Profesionalisme Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bengkulu tengah menjadi sorotan. Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut diduga melakukan pelanggaran serius terhadap prosedur pemeriksaan serta sejumlah ketentuan perundang-undangan dalam penanganan laporan sengketa aset milik masyarakat.
Pertemuan Klarifikasi Tanpa BAP Dipersoalkan
Kejanggalan mencuat dalam pertemuan klarifikasi pada 13 Maret 2026. Pelapor, Lukman Hutauruk, menilai tim pemeriksa tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya karena tidak membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Padahal, laporan yang diajukan Lukman telah dinyatakan lulus pleno pada 2 Maret 2026 dan dilanjutkan dengan terbitnya surat resmi dimulainya Pemeriksaan Substansi pada 4 Maret 2026.
Namun dalam pertemuan tersebut, Asisten Pemeriksa Dwi Ristiaani, S.H., M.H. beralasan bahwa agenda itu masih merupakan “tahap awal”, sehingga menurutnya belum memerlukan BAP.
Alasan tersebut dinilai pelapor tidak relevan dan bertentangan dengan prosedur pemeriksaan.
“Jika laporan sudah lulus pleno dan surat pemeriksaan substansi sudah terbit, maka setiap pertemuan merupakan bagian dari proses pembuktian hukum yang wajib dituangkan dalam BAP. Dalih tahap awal hanya alasan untuk menghindari akuntabilitas,” tegas Lukman.
Keasistenan Pencegahan Diduga Intervensi Pemeriksaan
Sorotan lain tertuju pada keterlibatan Kepala Keasistenan Pencegahan, Hendra, yang dinilai ikut campur dalam ranah teknis Pemeriksaan Substansi.
Persoalan bermula saat Dwi Ristiaani menolak menandatangani notulensi mandiri dengan alasan belum mendapat persetujuan atasan. Dalam situasi tersebut, Hendra disebut datang menghampiri pelapor dan berupaya meredakan suasana dengan memberikan penjelasan.
Langkah itu justru memunculkan tanda tanya dari pelapor terkait batas kewenangan antarbidang di internal Ombudsman.
“Muncul pertanyaan besar, mengapa Kepala Keasistenan Pencegahan mencampuri urusan teknis Pemeriksaan Substansi? Apakah ada instruksi khusus agar laporan ini tidak masuk ke ranah BAP resmi? Ini bentuk kerancuan tugas dan fungsi yang berpotensi melanggar prinsip independensi pemeriksaan,” ujar Lukman.
Surat Keberatan Ditembuskan ke Jakarta
Merasa terdapat unsur kesengajaan dalam dugaan pelanggaran kode etik serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Lukman Hutauruk telah melayangkan surat sanggahan dan keberatan prosedural.
Surat tersebut ditembuskan kepada:
- Ketua Ombudsman RI di Jakarta
- Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) Ombudsman RI
- Bagian Pengawasan Internal Ombudsman RI
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Perwakilan Ombudsman Bengkulu, Mustari Tasti, disebut hanya memberikan jawaban normatif melalui surat nomor T/175/LM.29-11/III/2026, yang menurut pelapor belum menyentuh substansi dugaan pelanggaran SOP maupun persoalan tumpang tindih kewenangan di lingkungan kantornya. (Red/LH)