RDPU DPRD Sambas: Figo Tekankan PT CAS Lakukan Sosialisasi Ulang Rencana Pembangunan PKS di Sungai Palah-Galing

Sambas, Kalbar – Koran Perangi Korupsi.

DPRD Kabupaten Sambas menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait rencana pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Cemerlang Andalan Sawit (PT CAS) di Desa Sungai Palah, Kecamatan Galing, Jumat (8/5/2026), di Aula Kantor DPRD Sambas.

RDPU dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo, S.H., M.H., didampingi Ketua Komisi I DPRD Sambas Anwari, S.Sos., M.AP., anggota Komisi II Rudy, anggota DPRD Widya Utami Figo, serta Sekretaris DPRD Fatma beserta jajaran.

Turut hadir perwakilan Pemerintah Daerah, OPD dan dinas terkait, perwakilan masyarakat Desa Sungai Palah, LSM GRAK dan Peduli Lingkungan, serta puluhan warga yang menyampaikan aspirasi terkait pembangunan PKS tersebut.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama RDPU berlangsung, personel pengamanan dari Polres Sambas, Kapolsek Galing Apriansyah beserta anggota, serta Kapolsek Sambas Joko bersama anggota turut hadir melakukan pengamanan.

Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat, Rizky dan Andre, menyampaikan kronologis rencana pembangunan PKS PT CAS sejak awal hingga saat ini. Warga mengaku masih kurang memahami rencana pembangunan pabrik serta menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.

Masyarakat menilai lokasi pembangunan yang berjarak sekitar 200 hingga 300 meter dari sungai berpotensi memengaruhi sumber air yang selama ini digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, warga juga mengkhawatirkan dampak sosial karena lokasi perusahaan berdekatan dengan permukiman masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Kabupaten Sambas bersama Pemerintah Daerah mendorong pihak perusahaan agar melakukan sosialisasi secara lebih terbuka dan intensif kepada masyarakat guna menghindari kesalahpahaman maupun miskomunikasi.

Wakil Ketua I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo, menegaskan bahwa RDPU tersebut bertujuan menyamakan persepsi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.

“RDPU ini bertujuan menyatukan persepsi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat,” ujarnya.

Figo juga meminta pemerintah desa membangun komunikasi yang lebih aktif dengan masyarakat, terutama warga yang berpotensi terdampak langsung terhadap lingkungan sekitar.

Selain itu, ia menekankan agar pihak perusahaan memastikan keberadaan PKS tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun kehidupan sosial masyarakat.

“Kami meminta pihak perusahaan segera melakukan sosialisasi ulang kepada masyarakat untuk menjelaskan berbagai potensi serta menjawab kekhawatiran warga, khususnya masyarakat yang berada di sekitar lokasi perusahaan,” tegasnya. (Doel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *