Sambas, Kalbar – Koran Perangi Korupsi
Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Sambas, Sunardi, meminta pemerintah dan instansi terkait memperketat pengawasan serta menutup jalur ilegal atau “jalan tikus” di wilayah perbatasan Kalimantan Barat–Malaysia. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah perdagangan orang, eksploitasi tenaga kerja, serta kriminalisasi terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Permintaan itu disampaikan Sunardi usai melakukan kunjungan ke rumah tahanan imigrasi dan penjara di Serawak, Malaysia, pada 10 Mei 2026. Dari hasil kunjungan tersebut, ia menemukan masih banyak PMI yang masuk ke Malaysia tanpa dokumen resmi melalui jalur hutan atau jalur tikus di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.
Menurutnya, para PMI nonprosedural sangat rentan menjadi korban perdagangan manusia, eksploitasi tenaga kerja, hingga tindak kriminal lainnya. Selain itu, mereka juga berisiko ditangkap aparat Malaysia karena melanggar aturan keimigrasian.
“Banyak tahanan yang kami temui mengaku masuk melalui jalur hutan atau jalan tikus. Karena berangkat tanpa prosedur resmi, saat tertangkap aparat Malaysia mereka langsung diproses hukum dan ditempatkan di rumah tahanan imigrasi maupun penjara,” kata Sunardi.
Ia menegaskan, pengawasan ketat di wilayah perbatasan sangat diperlukan untuk mencegah perlintasan ilegal orang maupun penyelundupan barang. Menurutnya, penutupan jalur ilegal harus terus dilakukan agar aktivitas keluar masuk orang dan barang hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) resmi.
“Ini penting demi keamanan negara sekaligus perlindungan bagi pekerja migran Indonesia,” ujarnya.
Sunardi juga meminta pemerintah meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural. Ia menilai masih banyak warga tergiur berangkat secara cepat tanpa memahami risiko hukum maupun ancaman keselamatan yang dapat terjadi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jalur ilegal untuk bekerja ke luar negeri. Gunakan prosedur resmi agar hak-hak pekerja terlindungi dan tidak berakhir di tahanan imigrasi maupun penjara,” tegasnya. (Doel)