Polisi Tangkap Penjaga Malam yang Edarkan Sabu dari Pos Ronda di Medan Tembung

Medan – Koran Perangi Korupsi

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SR alias A (45), yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam, ditangkap karena diduga menjual sabu dengan memanfaatkan pos ronda di Jalan Letda Sujono, Gang Padang, Kecamatan Medan Tembung, sebagai lokasi transaksi, Sabtu (16/5/2026) malam.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, plastik klip kemasan, serta timbangan elektrik.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim 7 Subnit 4 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit II Iptu Haryono, SH, MH dan Kasubnit 4 IPDA I Gede Augusta Angga Negara, S.Tr.K. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di pos ronda tersebut.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan bahwa pelaku sengaja memanfaatkan profesinya sebagai penjaga malam untuk mengelabui warga dan aparat.

“Pelaku sehari-hari berada di pos ronda sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Pos ronda itu kemudian dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar Rafli, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, pelaku memiliki modus berbeda dibanding pengedar pada umumnya. Sabu tidak dikemas terlebih dahulu dalam paket-paket kecil, melainkan disimpan dalam satu wadah dan baru ditimbang serta dikemas sesuai pesanan pembeli.

“Jika ada pesanan, pelaku menimbang dan mengemas sabu sesuai jumlah yang diminta, misalnya satu gram atau dua gram,” jelasnya.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sisa sabu seberat 1,72 gram, sejumlah plastik klip, timbangan elektrik, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial CG. Ia juga mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar tiga bulan dengan keuntungan sebesar Rp200 ribu per gram sabu yang berhasil dijual.

Polisi kini masih memburu pemasok narkoba yang identitasnya telah dikantongi.

“Pelaku sudah tiga bulan menjalankan aktivitas ini. Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasoknya. Identitasnya sudah kami ketahui dan kami pastikan akan terus kami kejar. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegas Rafli. (Faidnun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *