Sambas, Kalbar — Koran Perangi Korupsi.
DPRD Kabupaten Sambas menggelar sosialisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Aula Rapat DPRD Sambas, Senin (7/9/2026). Sosialisasi tersebut berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan, pertanyaan dan masukan dari peserta.
Dua Raperda yang disosialisasikan yakni Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo, S.H., M.H., didampingi unsur pimpinan DPRD, Ketua Pansus I dan II serta anggota Pansus.

Turut hadir Kasat Intel Polres Sambas beserta jajaran, Kapolsek Sambas, perwakilan Kodim 1208/Sambas, Sekretaris Bakeuda, Kabag Hukum Pemkab Sambas, OPD terkait, para camat, LSM, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Figo mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari konsultasi publik untuk menyerap aspirasi dan masukan sebelum kedua Raperda memasuki tahapan pembahasan dan finalisasi.
“Pada hari ini kita melaksanakan rapat sosialisasi dua buah Raperda. Sosialisasi ini sebagai konsultasi publik dalam rangka menampung aspirasi, saran dan masukan bagi Pansus agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar partisipatif, akomodatif dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat,” ujar Figo.
Soroti Pengelolaan Aset Daerah
Salah satu pembahasan yang cukup alot menyangkut pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Peserta menyoroti pengelolaan aset, mekanisme sewa dan pemanfaatan aset, penghapusan barang, hibah hingga pengawasan terhadap aset daerah.
Peserta juga mempertanyakan sejauh mana regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset Pemerintah Kabupaten Sambas agar memberikan manfaat maksimal bagi daerah.
Salah satu peserta, U. Bima, menekankan pentingnya optimalisasi aset daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bagaimana memaksimalkan potensi aset supaya pendapatan APBD kita meningkat?” menjadi salah satu pertanyaan yang mengemuka.
Selain itu, peserta meminta kejelasan hubungan Raperda dengan regulasi yang telah berlaku, termasuk peraturan bupati mengenai tata cara sewa aset serta ketentuan yang lebih tinggi seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
HGB dan HGU Jadi Perhatian
Pembahasan semakin berkembang ketika peserta menyoroti status hak atas tanah, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai serta Hak Pengelolaan (HPL).
Peserta meminta agar Raperda memberikan perlindungan yang lebih jelas terhadap aset daerah yang berada dalam status hak tertentu. Bahkan, muncul usulan agar aspek pendampingan hukum turut dipertimbangkan dalam regulasi.
Persoalan tersebut dinilai penting karena pengelolaan aset daerah dapat bersinggungan dengan persoalan hukum maupun kepentingan pihak lain.
Peserta juga menyinggung kemungkinan adanya aset pemerintah daerah yang berbatasan atau bersinggungan dengan wilayah perusahaan, termasuk persoalan HGU yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah.
“Bagaimana cara berpikir Perda ini untuk menjaga tanah milik daerah?” menjadi salah satu pertanyaan yang mencuat dalam forum.
Mekanisme Sewa dan Penghapusan Aset
Mekanisme pemanfaatan dan penyewaan aset juga mendapat perhatian. Peserta meminta kejelasan mengenai prosedur, termasuk survei dan penilaian aset sebelum disewakan.
Begitu pula dengan mekanisme penghapusan BMD. Peserta mempertanyakan prosedur terhadap aset yang sudah tidak digunakan, apakah harus dibongkar, dilelang atau melalui mekanisme lain sesuai ketentuan.
Kejelasan mengenai peralihan hak atas barang juga dinilai penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sinkronisasi dengan Regulasi Lebih Tinggi
Sejumlah peserta meminta agar pasal-pasal dalam draf Raperda diselaraskan dengan peraturan yang lebih tinggi. Masukan tersebut mencakup ketentuan dalam undang-undang, Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Ketentuan mengenai sanksi juga menjadi perhatian, terutama terkait batasan sanksi administratif dan kemungkinan suatu pelanggaran masuk ke ranah pidana.
Kabag Hukum Pemkab Sambas menjelaskan bahwa penyusunan Raperda telah memperhatikan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis serta disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, berbagai masukan yang disampaikan peserta tetap akan dikaji untuk penyempurnaan draf.
Pemkab Buka Ruang Masukan
Sekretaris Bakeuda Sambas, Adriana, menyampaikan bahwa substansi Raperda pada prinsipnya merupakan penyelarasan terhadap regulasi yang telah diterbitkan pemerintah di tingkat lebih tinggi.
Menurutnya, proses penyusunan telah dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku. Namun, pemerintah daerah tetap membuka ruang terhadap tambahan pokok pikiran dari berbagai pihak.
“Raperda ini intinya adalah penyelarasan atas regulasi yang sudah terbit di atasnya dan sudah sesuai dengan tahapan dan mekanisme. Jika ada tambahan pokok-pokok pikiran dapat ditambahkan agar Perda ini menjadi lebih baik,” jelasnya.
Peserta juga menyoroti pentingnya pengawasan setelah Raperda nantinya ditetapkan menjadi Perda. Masyarakat dinilai memiliki hak untuk ikut mengawasi serta memperoleh informasi terkait aset daerah.
Namun, keterbatasan data aset yang dapat diakses publik masih menjadi salah satu persoalan yang disoroti.
Terkait hibah daerah, Drs. H. Ramzi menegaskan bahwa pelaksanaannya harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan menjaga sinergitas antarlembaga.
Seluruh Masukan Akan Dikaji
Rapat ditutup dengan kesepahaman bahwa seluruh aspirasi, pertanyaan dan kritik peserta akan menjadi bahan pembahasan lanjutan.
Ketua Pansus II, H. Ramzi, bersama tim terkait akan mendalami sejumlah poin, terutama mengenai pengelolaan aset, mekanisme sewa, HGB/HGU, hibah, penghapusan BMD, sanksi serta sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi.
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sambas diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga memberikan kepastian, memperkuat pengawasan, melindungi serta mengoptimalkan aset daerah untuk kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, hasil sosialisasi menjadi bagian penting sebelum kedua Raperda memasuki pembahasan lebih lanjut dan tahap finalisasi. (Doel)