DPRD Sambas Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Penjelasan Raperda Perubahan APBD TA 2026

Sambas, Kalbar – Koran Perangi Korupsi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Sambas terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Selasa (8/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H. Abu Bakar, S.Pd.I., didampingi para wakil ketua dan anggota DPRD. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sambas dan dihadiri Wakil Bupati Sambas, H. Heroaldi Djuhardi Alwi, S.T., M.T., yang mewakili Bupati untuk menyampaikan penjelasan Raperda Perubahan APBD TA 2026.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Dr. H. Rachmad Robbi, S.E., M.E., jajaran pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kepala perangkat daerah.

Dalam paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Sambas menyampaikan arah kebijakan Perubahan APBD 2026 sebagai bagian dari tahapan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Perubahan APBD menjadi momentum untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi keuangan daerah, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, serta prioritas pembangunan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Melalui pembahasan bersama DPRD, pemerintah daerah berupaya menyelaraskan kembali program dan kegiatan dengan kemampuan fiskal serta kebutuhan pembangunan Kabupaten Sambas.

Wakil Bupati Heroaldi mengatakan proses pembahasan perubahan APBD harus dilakukan secara terbuka dan konstruktif. Setiap penyesuaian anggaran harus memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Sambas juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan.

Perubahan APBD tidak hanya merupakan proses administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika dan kebutuhan yang berkembang sepanjang tahun anggaran.

Rapat paripurna tersebut menjadi awal tahapan pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sambas sebelum Raperda Perubahan APBD TA 2026 ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah dan DPRD Sambas diharapkan terus memperkuat sinergi agar kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. (Doel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *