SAMBAS, Kalbar – Koran Perangi Korupsi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyerahan dokumen Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Sambas Pesisir. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Sambas, Senin (19/01/2026).
RDPU ini dihadiri unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sambas beserta anggota, Camat Salatiga, Camat Selakau Timur, Camat Pemangkat, perwakilan Camat Selakau dan Camat Semparuk, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari lima kecamatan yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) 3 dan 4 Kabupaten Sambas. Kehadiran para perwakilan tersebut mencerminkan kuatnya aspirasi masyarakat pesisir terkait rencana pembentukan kabupaten baru.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas dari Fraksi Gerindra, Anwari, S.Sos., M.AP, menyampaikan bahwa DPRD, khususnya Komisi I, menyambut baik aspirasi masyarakat dari 33 desa di lima kecamatan yang tergabung dalam wacana pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir.
Menurut Anwari, RDPU ini difokuskan pada pemaparan dan penyerahan dokumen persyaratan dasar serta dokumen administrasi yang telah disiapkan oleh panitia dan perwakilan masyarakat. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengajuan pembentukan daerah otonomi baru.
Ia menjelaskan, pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Persyaratan tersebut meliputi syarat fisik, administratif, dan teknis.
“Secara fisik, harus memenuhi ketentuan luas wilayah, jumlah penduduk, serta cakupan wilayah minimal lima kecamatan. Dari sisi teknis, meliputi potensi ekonomi, sosial budaya, politik, dan aspek lainnya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 129 Tahun 2000. Sementara syarat administratif harus didukung data demografi dan geografis yang valid,” jelas Anwari.
Ia menambahkan, seluruh data pendukung tersebut akan terus diperbarui dan disempurnakan sebelum diserahkan ke pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Mudah-mudahan seluruh persyaratan ini dapat dinyatakan lengkap. Jika tidak ada lagi persyaratan yang harus dipenuhi, DPRD Kabupaten Sambas akan memberikan persetujuan bersama untuk selanjutnya menyampaikan dokumen pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir kepada Gubernur Kalimantan Barat,” pungkasnya.
(Doel/Tim)