Singkil, Aceh – Koran Perangi Korupsi
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM KPK RI Kabupaten Aceh Singkil, Dedi, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan pengadaan daging meugang senilai Rp1 miliar. Dana tersebut bersumber dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan diperuntukkan bagi masyarakat terdampak banjir di Aceh Singkil.

Desakan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media dan media sosial terkait dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan jumlah serta ukuran sapi yang dibeli menggunakan dana tersebut.
Perhitungan Anggaran Jadi Sorotan
Dedi mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Kabupaten Aceh Singkil memperoleh alokasi 20 ekor sapi dari total anggaran Rp1 miliar.

“Jika Rp1 miliar dibagi untuk 20 ekor sapi, maka harga per ekor mencapai sekitar Rp50 juta. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” tegas Dedi, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, harga tersebut dinilai tidak wajar untuk ukuran sapi di wilayah Aceh Singkil. Ia menyebut, dengan kisaran harga sekitar Rp12,5 juta, masyarakat sudah bisa mendapatkan sapi dengan ukuran yang cukup besar.
“Dengan Rp50 juta, di daerah kita bisa mendapatkan sekitar empat ekor sapi. Artinya, jika anggarannya Rp1 miliar, seharusnya bisa diperoleh hingga 80 ekor sapi,” jelasnya.
Dugaan Ketidaksesuaian dan Desakan Transparansi
LSM KPK RI Aceh Singkil juga menyoroti adanya informasi bahwa sebagian sapi yang dibagikan berukuran kecil dan tidak sebanding dengan nilai anggaran yang disebutkan.
“Jika benar sapi yang dibagikan ukurannya kecil, bahkan hanya sedikit lebih besar dari kambing, maka patut diduga ada permainan dalam pengelolaan anggaran ini,” ujar Dedi.
Meski demikian, pihaknya menegaskan tidak ingin berspekulasi. Namun, ia meminta APH segera melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
“Kami mendesak APH agar segera mengusut persoalan ini sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga publik memperoleh kepastian hukum apakah benar terjadi penyimpangan atau tidak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai mekanisme pengadaan maupun rincian penggunaan dana bantuan tersebut. (SM/RED)