Bengkulu – Koran Perangi Korupsi
Dugaan praktik “main mata” antara oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu dan oknum penyidik kian menguat. Lukman Hutauruk, wartawan senior sekaligus korban dugaan rekayasa dokumen pertanahan, mengungkap adanya upaya sistematis untuk menutupi bukti manipulasi dalam Berita Acara (BA) Pengembalian Batas Nomor 16 Tahun 2020.
Korban Di-pingpong, Dokumen Tak Kunjung Diberikan
Setelah melayangkan somasi resmi pada 4 Februari 2026, Lukman justru mengaku dipingpong oleh pihak BPN saat meminta salinan BA tersebut. Oknum BPN berdalih dokumen belum bisa diberikan karena masih dalam proses penyidikan, dan mengarahkan Lukman untuk meminta ke pihak Polsek.
“Ini sangat tidak masuk akal. BPN adalah instansi yang menerbitkan dokumen administrasi itu, tapi saya malah dilempar ke Polsek. Padahal perkara ini sudah di-SP3 sejak 31 Desember 2020. Alasan berlindung di balik penyidikan hanyalah dalih untuk menutup rekayasa yang mereka lakukan,” tegas Lukman, Rabu sore (26/2/2026).
Menurutnya, pengalihan tanggung jawab ini merupakan strategi untuk menghindari keterbukaan informasi dan menutup akses korban terhadap bukti penting.
Dugaan Rekayasa Titik Koordinat dan “Garis Mencong”
Lukman membeberkan, di dalam BA Nomor 16 Tahun 2020 terdapat dugaan manipulasi serius terhadap titik koordinat batas tanah, antara lain:
- Garis depan (titik 1–2) dibuat sengaja mencong atau berbelok.
- Garis titik 2 ke 3 diperpanjang menjadi 2,64 meter, padahal ukuran aslinya di bawah 2 meter.
- Garis belakang (titik 5–4) dipangkas dari 20,05 meter menjadi 18,14 meter.
Perubahan ini diduga dilakukan untuk mengondisikan sebuah pohon kayu agar terlihat sebagai titik tengah batas sah. Padahal, jika ditarik garis lurus sesuai Sertifikat Induk tahun 2013, posisi pohon kayu dan aset sumur bor sepenuhnya berada di dalam bidang tanah milik Lukman.
“Pohon itu dijadikan titik acuan palsu demi memuluskan penerbitan SP3 kilat di akhir tahun 2020. Tujuannya jelas, untuk melegalkan penguasaan sumur bor saya oleh pihak Novi Afrizal alias Ical, yang digunakan untuk usaha air isi ulang,” ujar Lukman.
Dugaan Pengondisian Data Digital
Kecurigaan semakin kuat setelah munculnya nama ‘Usaha Isi Ulang Ical’ dalam aplikasi resmi Sentuh Tanah tepat di atas koordinat lahan milik Lukman. Fakta ini dinilai menunjukkan adanya pengondisian data digital yang bertentangan dengan sertifikat fisik yang sah.

“Kondisi ini memperkuat dugaan adanya rekayasa terstruktur, baik secara administrasi maupun digital,” tambahnya.
Desak Ombudsman Bertindak Tegas
Menjelang Rapat Pleno Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu pekan depan, Lukman mendesak agar lembaga pengawas pelayanan publik tersebut segera memerintahkan BPN menyerahkan salinan BA Nomor 16 Tahun 2020 secara utuh dan tanpa dalih.
“Saya minta Ombudsman menghentikan praktik pingpong ini, membatalkan BA 16/2020 yang cacat hukum, serta memulihkan hak saya sesuai Sertifikat Induk sepanjang 20,05 meter. Jangan biarkan mafia tanah berlindung di balik institusi negara,” pungkasnya. (Red/LH)