Sambas, Kalbar – Koran Perangi Korupsi.
Persoalan pembabatan hutan mangrove di kawasan Pantai Mutusan, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas kembali menjadi sorotan publik. Isu tersebut telah beberapa kali dibahas di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten, namun hingga kini belum menemukan penyelesaian yang jelas.
Perdebatan terkait keberadaan hutan mangrove yang berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) itu pun memicu pro dan kontra di masyarakat. Informasi mengenai dugaan perusakan mangrove tersebut juga kembali viral di media sosial dan telah diberitakan oleh sejumlah media.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Erwin Johana, SH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media menjelaskan bahwa kewenangan eksekusi atau penanganan langsung terhadap persoalan tersebut berada pada pihak eksekutif atau pemerintah daerah.
Menurutnya, hal tersebut juga telah disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat serta Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM) Pontianak saat Komisi II DPRD Sambas melakukan konsultasi beberapa waktu lalu.
Selain itu, Komisi II DPRD Sambas juga telah melakukan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia terkait persoalan kawasan mangrove di Paloh tersebut.
Erwin menegaskan, DPRD Sambas tetap menjalankan fungsi pengawasan dengan melaporkan dugaan perusakan hutan mangrove atau bakau itu ke berbagai tingkatan pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun pusat.
“DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan. Kami tetap melaporkan kasus dugaan perusakan hutan mangrove atau bakau ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat DPRD Sambas berencana menyampaikan laporan tersebut secara langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup.
“InsyaAllah dalam waktu dekat akan kami laporkan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup,” pungkasnya. (Doel/Tim)