Sambas–Singkawang, Kalbar – Koran Perangi Korupsi.
Peredaran rokok ilegal diduga masih marak terjadi di wilayah Kota Singkawang dan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Kondisi ini terungkap dari hasil investigasi tim media di sejumlah kios dan toko kecil yang berada di beberapa titik wilayah tersebut.
Dari hasil pemantauan di lapangan, ditemukan berbagai merek rokok yang diduga ilegal masih diperjualbelikan secara bebas. Beberapa di antaranya seperti merek MBS, Titan, Toracinno, Alexander dan beberapa merek lainnya.
Rokok-rokok tersebut ditemukan beredar di sejumlah kios, toko kecil, serta area pasar. Di Kota Singkawang, peredaran diduga terjadi di empat kecamatan, yakni Singkawang Barat, Singkawang Timur, Singkawang Utara, dan Singkawang Selatan. Sementara di wilayah Kabupaten Sambas, rokok-rokok tersebut banyak dijumpai di kios-kios kecil.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, rokok tersebut diduga menggunakan pita cukai palsu. Hal ini terlihat dari perbedaan warna kemasan, nomor seri pita cukai yang tidak sesuai, serta bentuk dan blanko pita cukai yang tampak tidak lazim sehingga menimbulkan dugaan bahwa pita cukai tersebut tidak resmi.
Maraknya peredaran rokok ilegal ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang, khususnya Bea Cukai yang membawahi wilayah Singbebas (Singkawang, Bengkayang, dan Sambas).
Apabila kondisi ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian negara yang cukup besar karena tidak adanya pemasukan dari pajak dan cukai rokok yang seharusnya diterima negara.
Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga berpotensi merugikan konsumen karena produk tersebut tidak melalui pengawasan resmi dari pemerintah.
Sebagaimana diketahui, peredaran rokok ilegal melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelanggaran terkait pita cukai ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak Bea Cukai Sintete hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi. (Doel)