Sambas, Kalbar – Koran Perangi Korupsi
Pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pengendalian distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya BBM bersubsidi, guna memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada masyarakat.
Pengawasan ini penting untuk mencegah terjadinya penimbunan, penyalahgunaan distribusi, serta permainan harga oleh pihak-pihak tertentu yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas pasokan BBM di daerah.
Melalui pembentukan tim terpadu serta pemantauan distribusi mulai dari SPBU hingga penjual eceran seperti kios atau pom mini, pemerintah daerah dapat memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, koordinasi dengan instansi terkait juga diperlukan agar ketersediaan dan harga BBM tetap stabil serta mudah diakses masyarakat.
Tokoh Pemuda Sambas, Sunardi, kepada media ini, Sabtu (15/03/2026), mengatakan dalam beberapa hari terakhir masyarakat di Kabupaten Sambas mengeluhkan sulitnya memperoleh BBM di kios maupun pom mini.
“Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah daerah dapat mengambil langkah konkret dengan mengidentifikasi dan menginventarisasi kios atau pom mini yang ada di setiap desa. Selanjutnya, pemerintah desa dapat memberikan rekomendasi kepada SPBU agar penyaluran BBM dilakukan kepada kios atau pom mini yang telah terdata dan memiliki surat keterangan resmi,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut dapat membuat distribusi BBM menjadi lebih tertib serta menghindari praktik spekulasi oleh pihak tertentu.
Sunardi juga menilai langkah yang telah dilakukan oleh Bupati Sambas bersama Wakil Bupati, Sekda, Kapolres, serta Dandim 1208/Sambas yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah SPBU merupakan tindakan yang tepat.
“Hal itu sangat penting untuk memastikan ketersediaan dan pendistribusian BBM berjalan dengan baik kepada masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sunardi menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian distribusi BBM memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur kegiatan usaha hilir migas serta melarang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM, termasuk BBM bersubsidi.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kegiatan ekonomi serta pelayanan publik di wilayahnya.
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur mekanisme penyediaan dan distribusi BBM bersubsidi serta penetapan harga ecerannya.
Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, pemerintah daerah juga dapat menetapkan kebijakan operasional melalui Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, maupun Peraturan atau Keputusan Bupati/Wali Kota, termasuk pembentukan tim pengawasan distribusi BBM bersubsidi di daerah.
“Kebijakan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan distribusi BBM berjalan tertib, adil, dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” jelas Sunardi. (Doel)