Sambas, Kalbar – Koran Perangi Korupsi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sambas Tahun Anggaran 2025, pada Senin (30/3/2026).
LKPJ tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Sambas, H. Heroaldi Djuhardi Alwi, S.T., M.T., yang memaparkan realisasi anggaran, capaian keuangan daerah, serta hasil pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025.
Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 mengenai pedoman penyusunan APBD, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Rapat paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Sambas, Ir. H. Fery Madagaskar, M.Si., para asisten dan staf ahli bupati, kepala OPD, unsur instansi vertikal seperti Polres Sambas, Pengadilan Negeri Sambas, Kejaksaan Negeri Sambas, perwakilan lembaga perbankan, serta tamu undangan lainnya.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo, S.H., M.H., didampingi Ketua DPRD Sambas H. Abu Bakar, S.Pd.I., serta pimpinan DPRD lainnya, yakni Sehan A. Rahman, S.H. dan Ferdinan Syolihin, S.E., M.E., bersama anggota DPRD lainnya.
Dalam keterangannya kepada media, Lerry Kurniawan Figo menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sambas karena telah menyampaikan LKPJ sesuai batas waktu yang diatur perundang-undangan.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bupati Sambas yang telah menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 tepat waktu. Sesuai ketentuan, LKPJ harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan saat ini masih bulan Maret 2026, sehingga sudah sesuai amanat undang-undang,” jelasnya.
Legislator Partai NasDem itu menambahkan, setelah LKPJ disampaikan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan melalui pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus).
“Selanjutnya menjadi tugas DPRD untuk membahas LKPJ melalui Pansus, terutama terkait pengelolaan keuangan daerah, realisasi pembangunan, program yang didanai APBD, hingga capaian output dan pendapatan. Dari pembahasan itu nantinya DPRD akan memberikan rekomendasi sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam penyusunan dan penggunaan anggaran tahun berjalan,” tuturnya.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dari mekanisme evaluasi kinerja pemerintah daerah, sekaligus memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan, tepat sasaran, dan akuntabel. (Doel)