Sambas, Kalbar – Koran Perangi Korupsi.
DPRD Kabupaten Sambas menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan jalan permukiman di Desa Segarau Parit, Kecamatan Tebas. Rapat ini mempertemukan pemerintah desa, masyarakat, serta pihak pemilik sertifikat atas nama keluarga Liu Ka Sang, guna membahas konflik antara lahan hak milik dan jalan fasilitas umum.
RDPU dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua II Sehan A. Rahman, S.H., Wakil Ketua III Ferdinan Syolihin, S.E., M.E., serta Ketua Komisi I Anwari, S.Sos., M.AP. Turut hadir Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sambas Samekto Hadi Suseno, S.E., M.E., perwakilan BPN Sambas, Kejari Sambas, Polres Sambas, dan undangan lainnya.
Kegiatan yang berlangsung di Aula DPRD Sambas pada Senin, 27 April 2026, berjalan lancar dan tertib.

Dalam rapat tersebut, Lerry Kurniawan Figo menyampaikan bahwa DPRD telah mendengar langsung aspirasi masyarakat, penjelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta keterangan dari pihak pemilik sertifikat. Ia menegaskan bahwa konflik ini telah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa kejelasan, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
DPRD, kata Figo, berperan sebagai mediator dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui jalur hukum, baik perdata maupun pidana.
“Persoalan ini sudah cukup lama tanpa penyelesaian. Kami akan memfasilitasi mediasi kembali dengan pihak Liu Ka Sang untuk mencari solusi terbaik. Jika tidak tercapai kesepakatan, akan ditempuh langkah lanjutan sesuai kewenangan pemerintah daerah dengan dukungan DPRD,” ujarnya.
Figo menambahkan, pendekatan komunikasi tetap menjadi prioritas. Ia berharap semua pihak dapat duduk bersama untuk mencari solusi yang adil, tanpa merugikan masyarakat maupun pemilik hak.
Berdasarkan keterangan pemerintah desa, lahan yang disengketakan merupakan jalan permukiman yang awalnya dibangun secara swadaya oleh masyarakat, kemudian dilanjutkan melalui dana desa. Lahan tersebut juga disebut telah masuk dalam inventaris aset desa. Namun, terdapat kendala administrasi karena sejumlah dokumen penting hilang akibat kebakaran kantor desa beberapa tahun lalu.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas, Retno Gunadi, S.SiT., M.M., menyatakan bahwa penerbitan sertifikat atas nama Liu Ka Sang pada tahun 2016 telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Melalui Kepala Bagian Tata Usaha/Humas BPN Sambas, Budi Santoso, dijelaskan bahwa seluruh dokumen dan riwayat penguasaan tanah telah dilengkapi saat pengajuan, termasuk pengukuran dan verifikasi yang disaksikan oleh aparat desa dan kecamatan.
Terkait keberadaan jalan dalam area sertifikat, BPN menyebut bahwa dalam riwayat perolehan tanah tidak tercantum adanya jalan umum. Oleh karena itu, BPN mempertanyakan kejelasan dalam dokumen jual beli sebelumnya.
BPN juga menjelaskan bahwa permintaan pemblokiran, dugaan cacat administrasi, maupun akses terhadap dokumen warkah memiliki mekanisme tersendiri sesuai Permen ATR/BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik, dan umumnya digunakan untuk kepentingan proses peradilan dengan izin pihak berwenang.
Sebagai penutup, BPN menyarankan agar para pihak mengutamakan komunikasi dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. (Doel)