Residivis Pemasok Narkoba ke Kawasan Katamso dan Mangkubumi Medan Ditangkap, Polisi Sita 328 Gram Sabu

Medan- Koran Perangi Korupsi.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika. Seorang residivis berinisial DPI (44), yang diduga menjadi pemasok sabu ke kawasan Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Mangkubumi, ditangkap dengan barang bukti 328 gram sabu.

DPI, warga Jalan Brigjen Katamso Gang Perwira, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap di Gang Bidan, Kecamatan Medan Maimun, pada Jumat (10/7/2026) siang. Saat diamankan, ia membawa sabu menggunakan sepeda motor dan diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut ke kawasan yang dikenal sebagai lokasi rawan peredaran narkoba.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi Wakasatresnarkoba Kompol Abdi Harahap, SH, serta Kanit 3 Satresnarkoba IPTU Berry Anggara, SH, MH, mengatakan pihaknya telah mengintai pelaku selama sekitar satu bulan sebelum dilakukan penangkapan.

“Kami memperoleh informasi bahwa pelaku merupakan pemasok narkoba ke kawasan Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Mangkubumi. Setelah dilakukan penyelidikan selama satu bulan, pelaku akhirnya berhasil kami amankan,” ujar Rafli, Minggu (12/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, DPI mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi. Keduanya tidak pernah bertemu secara langsung dan hanya berkomunikasi melalui telepon seluler.

Menurut Rafli, setiap kali akan mengambil sabu, pelaku menerima titik lokasi (share location) dari A. Barang haram tersebut kemudian diambil di lokasi yang telah ditentukan.

Selain menyita 328 gram sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, timbangan elektrik, ratusan plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam.

Polrestabes Medan menegaskan akan terus memburu A guna memutus jaringan peredaran narkoba yang memasok barang haram ke kawasan Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Mangkubumi.

“Kami akan terus mengejar A. Yang bersangkutan mungkin bisa melarikan diri, tetapi tidak akan bisa bersembunyi dari tim Satresnarkoba Polrestabes Medan,” tegas Rafli. (Faidun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *