Sumur Bor Dana Desa di Masjid Miftahunnur Pengadang Mangkrak, Pompa Dicabut Pekerja karena Upah Belum Dibayar

Pengadang, Lombok Tengah – Koran Perangi Korupsi.

Proyek pembangunan sumur bor yang berada di halaman Masjid Miftahunnur, Dusun Batu Numpuk, Desa Pengadang, Kabupaten Lombok Tengah, kini tidak dapat dimanfaatkan masyarakat. Mesin pompa beserta instalasi perpipaan dicabut oleh pekerja dengan alasan upah pekerjaan belum dibayarkan.

Sumur bor tersebut dibangun pada tahun 2025 menggunakan anggaran Dana Desa (DD). Namun, sejak dua pekan terakhir warga kehilangan akses air bersih, tepat saat memasuki musim kemarau. Kondisi tersebut turut mengganggu aktivitas ibadah di masjid karena warga kesulitan memperoleh air untuk berwudu setelah pompa satu-satunya di masjid dicabut oleh pekerja.

Marbot Masjid Miftahunnur menjelaskan bahwa pada awalnya sumur bor tersebut masih berfungsi dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.

“Awalnya pompa sumur bor ini masih terpasang dan digunakan warga. Namun sekitar dua minggu lalu dicabut oleh pekerjanya dengan alasan ongkos kerja mereka belum dibayar,” ujar marbot kepada media, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, keberadaan sumur bor tersebut sangat membantu kebutuhan air masyarakat, terutama pada musim kemarau seperti saat ini.

“Sudah lebih dari dua minggu sumur ini tidak berfungsi. Padahal keberadaannya sangat membantu warga sekitar,” katanya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui siapa pelaksana proyek, sumber anggaran secara rinci, maupun nilai anggaran pembangunan sumur bor tersebut. Selain itu, saat proses pembangunan berlangsung tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi.

“Saya hanya mengetahui adanya pembangunan sumur bor ini dari pemerintah desa,” ujarnya.

Warga Berencana Melapor ke Kejaksaan

Akibat tidak berfungsinya sumur bor tersebut, warga bersama sejumlah tokoh masyarakat berencana melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Praya agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat dicabutnya mesin pompa dan perpipaan ini, kami berencana mengadukan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Praya untuk diperiksa. Jika benar pekerjaan proyek tahun 2025 hingga 2026 belum dibayar, maka hal ini perlu ditelusuri lebih lanjut,” ungkap salah seorang warga.

Tokoh masyarakat setempat, Haji Najamudin, bahkan menawarkan solusi agar sumur bor dapat segera kembali dimanfaatkan masyarakat.

“Apabila pemerintah desa belum mampu membayar ongkos kerja, kami warga siap membantu pembayarannya dengan catatan pengelolaan sumur bor ini diserahkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Tandon Air Diambil, Lokasi Pembangunan Sempat Dipersoalkan

Sebelum pompa dicabut, sumur bor sempat digunakan oleh warga. Namun, menurut keterangan masyarakat, pengisian token listrik untuk operasional pompa mengalami kendala. Beberapa hari kemudian mesin pompa dicabut, sementara tandon air disebut diambil oleh Jalaludin dan dipindahkan ke rumahnya.

Pembangunan sumur bor tersebut sebelumnya juga sempat menimbulkan perdebatan mengenai lokasi pembangunan. Warga menyebut, awalnya terdapat usulan agar sumur dibangun di pekarangan rumah salah satu perangkat desa. Namun usulan tersebut ditolak masyarakat karena dikhawatirkan sumur akan dianggap sebagai fasilitas milik pribadi.

Setelah melalui pembahasan, akhirnya lokasi pembangunan disepakati berada di halaman Masjid Miftahunnur agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Sekdes Mengaku Belum Menerima Laporan

Sekretaris Desa Pengadang yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengaku belum menerima laporan mengenai pencabutan pompa sumur bor.

“Belum ada laporan yang masuk ke desa. Saya juga belum mengetahui secara pasti sumber anggaran maupun besar anggaran kegiatan tersebut,” katanya.

Ia menambahkan bahwa dirinya akan terlebih dahulu mencari informasi terkait pelaksana proyek dan mekanisme pembayarannya.

“Sebenarnya saya belum mengetahui siapa yang mengerjakan, sumber anggarannya, maupun jumlah anggarannya. Nanti akan saya tanyakan terlebih dahulu,” lanjutnya.

Meski demikian, pihak pemerintah desa menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan masyarakat dan berjanji akan segera berkoordinasi guna mencari solusi atas persoalan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Pengadang maupun pihak pelaksana proyek terkait pembayaran upah pekerjaan serta status pengelolaan dan kepemilikan sumur bor tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *