Sambas, Kalbar – Koran Perangi Korupsi
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, Mardani, meminta Pemerintah Kabupaten Sambas, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), untuk melakukan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 secara serius, terbuka, dan menyeluruh kepada masyarakat melalui sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Sambas.
Menurutnya, sosialisasi yang jelas sangat penting agar masyarakat, khususnya para orang tua calon peserta didik, memahami mekanisme penerimaan siswa baru yang kini menggunakan sistem SPMB.
SPMB merupakan rangkaian proses penerimaan murid pada satuan pendidikan formal yang dilaksanakan secara terintegrasi dan berkelanjutan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Sistem ini diterapkan untuk menjamin pemerataan layanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat.
Pelaksanaan SPMB berlandaskan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan nondiskriminasi. Seluruh proses penerimaan peserta didik baru dilaksanakan tanpa pungutan biaya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, SPMB berlaku untuk seluruh satuan pendidikan formal, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Selain itu, SPMB bertujuan memastikan setiap murid memperoleh layanan pendidikan di sekolah terdekat sesuai domisili dengan pendekatan rayonisasi. Sistem ini juga mengakomodasi kebutuhan daerah serta memberikan perhatian khusus kepada masyarakat kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Mardani yang membidangi sektor pendidikan di DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan pada Jumat (3/7/2026) bahwa pelaksanaan SPMB harus berjalan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
“Sebagai Ketua Komisi IV yang membidangi pendidikan, kami berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Kami berharap Pemda, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, dapat memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya mengenai mekanisme SPMB agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, jangan sampai terdapat anak yang berdomisili dekat dengan sekolah justru tidak memperoleh kesempatan bersekolah di sekolah yang berada di wilayah tempat tinggalnya.
Mardani juga menambahkan bahwa Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas berkomitmen melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terbuka apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau kecurangan dalam pelaksanaan SPMB Tahun 2026.
Komitmen tersebut sejalan dengan sikap DPRD Kabupaten Sambas melalui Komisi IV sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu:
- Menolak praktik penerimaan siswa melalui jalur titipan.
- Mengawal pelaksanaan jalur afirmasi sebesar 20 persen bagi anak dari keluarga kurang mampu.
- Memberikan perhatian khusus kepada peserta didik di wilayah perbatasan dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
- Menyiapkan skema bantuan bagi sekolah swasta di Kabupaten Sambas.
“Seluruh pengawasan dan pelaksanaan SPMB harus mengacu pada ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 agar proses penerimaan peserta didik berjalan adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak di Kabupaten Sambas,” tegasnya. (Doel)