Sambas, Kalbar – Koran Perangi Korupsi.
Bupati Sambas H. Satono, S.Sos.I., M.H. mengambil langkah tegas dengan menetapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang SD, SMP, TK, dan PAUD di Kabupaten Sambas.

Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah pemerintah daerah untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik serta tenaga pendidik di tengah kondisi kualitas udara yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Keputusan itu tertuang dalam Surat Bupati Sambas Nomor 400.3.1/358/DISDIKBUD-SET tertanggal 2 September 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh Dampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Sambas.
Dalam surat tersebut, PJJ dilaksanakan selama dua hari, yakni Kamis, 3 September hingga Jumat, 4 September 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Sambas sebelumnya serta hasil pemantauan kondisi kualitas udara di wilayah Kabupaten Sambas.
Bupati Satono menegaskan, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
“Keselamatan dan kesehatan anak-anak kita harus menjadi prioritas. Pembelajaran tetap berjalan melalui sistem jarak jauh, namun peserta didik tidak perlu berada di lingkungan sekolah selama kondisi udara belum memungkinkan,” tegasnya.
Penerapan PJJ menjadi bentuk respons cepat Pemkab Sambas terhadap kondisi kabut asap akibat Karhutla. Langkah tersebut diambil untuk mencegah dampak pencemaran udara terhadap kesehatan masyarakat, terutama anak-anak usia sekolah dan usia dini.
Pemkab Sambas mengimbau orang tua, guru, dan seluruh satuan pendidikan mendukung pelaksanaan PJJ serta terus memantau perkembangan kualitas udara di wilayah masing-masing.
Keputusan tersebut menegaskan komitmen Pemkab Sambas untuk menempatkan keselamatan dan kesehatan generasi penerus sebagai prioritas, tanpa mengesampingkan keberlangsungan proses pendidikan. (Doel)