Belitung – Koran Perangi Korupsi.
Pembayaran kontrak rumah yang digunakan sebagai lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Trisna Raya di Jalan A. Yani, Desa Membalong, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, diduga masih menyisakan tunggakan.

Kontrak rumah tersebut diketahui berlangsung selama satu tahun, sejak Agustus 2025 hingga Agustus 2026. Namun hingga masa kontrak berakhir, pembayaran kepada pemilik rumah disebut belum diselesaikan sepenuhnya.
Pemilik rumah, Enrico, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp22 juta per tahun. Kesepakatan tersebut dilakukan bersama pihak Yayasan Trisna Raya dan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
“Dari nilai kontrak Rp22 juta, baru Rp11 juta yang saya terima. Sisanya Rp11 juta sampai sekarang belum dibayarkan,” ujar Enrico.
Menurutnya, ia telah beberapa kali menanyakan kejelasan pembayaran kepada pihak yang disebut sebagai pengawas pembangunan SPPG. Namun, jawaban yang diterimanya, mereka hanya bertugas sebagai pengawas.
Selain persoalan pembayaran, Enrico juga mengeluhkan kondisi rumahnya setelah digunakan sebagai lokasi SPPG. Ia menyebut terdapat kerusakan pada bagian rumah dan hingga kini belum memperoleh kepastian terkait kelanjutan kontrak.
“Rumah saya sudah dirusak. Sampai sekarang juga belum ada kejelasan mengenai kelanjutan kontrak dengan Yayasan Trisna Raya,” ungkapnya.
Enrico berharap pihak Yayasan Trisna Raya segera memberikan kejelasan mengenai penyelesaian sisa pembayaran kontrak serta kondisi rumah yang telah digunakan sebagai lokasi SPPG.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Trisna Raya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tunggakan pembayaran tersebut. (YR)