DPRD Sambas Gelar Sosialisasi Dua Raperda, Bahas Pengelolaan Keuangan Daerah

Sambas, Kalbar — Koran Perangi Korupsi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar sosialisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Aula Utama DPRD Kabupaten Sambas, Senin (7/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda yang dilakukan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sambas. Pembahasan berlangsung dinamis dengan sejumlah masukan terkait substansi aturan, penerapan di lapangan, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan daerah.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua III DPRD Sambas, Sehan A. Rahman, S.H. Hadir pula Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Ramzi dan Iwan Hapsak, bersama anggota Pansus lainnya.

Pengelolaan Keuangan Daerah

Salah satu Raperda yang dibahas adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan daerah dengan perkembangan, dinamika kebutuhan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengelolaan keuangan daerah menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola yang tertib, transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pembahasan, sejumlah aspek menjadi perhatian, terutama kejelasan substansi dan rumusan aturan agar dapat diterapkan secara efektif oleh perangkat daerah serta tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

Sosialisasi turut dihadiri perwakilan Dandim 1208/Sambas, Polres Sambas, Kapolsek Sambas, organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Badan Keuangan Daerah (Bakueda), serta instansi terkait lainnya.

Hadir pula para camat, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan sejumlah undangan.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memberikan masukan yang lebih luas sehingga pembahasan Raperda tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif dan normatif, tetapi juga kondisi serta kebutuhan masyarakat di lapangan.

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sambas selanjutnya akan menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan dalam forum tersebut sebagai bahan penyempurnaan Raperda sebelum memasuki tahapan pembentukan Peraturan Daerah berikutnya.

Pembahasan yang dinamis dinilai menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi. Dengan pendalaman materi dan masukan dari berbagai pihak, Perda yang nantinya ditetapkan diharapkan memiliki kepastian hukum, dapat diterapkan secara efektif, serta memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Sambas. (Doel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *