Tokoh Masyarakat OKI Kritik Wacana Jabatan Kades Seumur Hidup: Negara Kita Demokrasi, Bukan Kerajaan

OKI – Koran Perangi Korupsi.

Tokoh masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Zaidir SK, mengkritik wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga seumur hidup. Menurutnya, gagasan tersebut tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan regenerasi kepemimpinan.

Tokoh masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Zaidir SK

“Jangan tak tahu malu. Negara kita negara demokrasi, bukan negara kerajaan,” ujar Zaidir SK, Jumat (11/9/2026).

Menurut Zaidir, jabatan publik harus memiliki batas waktu yang jelas agar masyarakat memiliki kesempatan melahirkan pemimpin baru. Kepemimpinan di tingkat desa, katanya, tidak semestinya hanya berputar pada orang yang sama tanpa memberikan ruang bagi regenerasi.

“Jabatan harus dibatasi agar memberi kesempatan kepada putra-putri bangsa lainnya yang ingin memimpin,” katanya.

Zaidir juga menyoroti perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Menurutnya, tambahan masa jabatan tersebut sudah cukup untuk memberikan kesempatan kepada kepala desa membuktikan kinerja dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Dulu masa jabatan enam tahun, kemudian menjadi delapan tahun. Sekarang ada yang meminta seumur hidup. Ini namanya sudah diberi hati, minta jantung,” kritiknya.

Ia menegaskan, perubahan masa jabatan tidak seharusnya hanya berorientasi pada lamanya seseorang memegang kekuasaan, tetapi harus diikuti peningkatan kinerja dan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kerja tak becus, tetapi jabatan minta seumur hidup. Yang harus diperpanjang itu prestasi dan manfaat bagi masyarakat, bukan kekuasaannya,” tegas Zaidir.

Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa kembali mencuat di tingkat nasional. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait usulan yang disampaikan kelompok kepala desa, termasuk alasan tingginya biaya pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa, masa jabatan kepala desa ditetapkan delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan. Di Kabupaten OKI, sebanyak 314 kepala desa dikukuhkan pada Juli 2024 setelah masa jabatan kepala desa berubah dari enam menjadi delapan tahun.

Perdebatan mengenai masa jabatan kepala desa tidak terlepas dari prinsip pembatasan kekuasaan dan regenerasi kepemimpinan. Dalam sistem demokrasi, kekuasaan pemerintahan dijalankan berdasarkan aturan dan mandat rakyat, sehingga tidak semestinya melekat tanpa batas.

Dalam konteks pemerintahan desa, pembatasan masa jabatan menjadi salah satu mekanisme untuk memastikan adanya evaluasi terhadap kinerja, regenerasi kepemimpinan, serta kesempatan bagi masyarakat memilih pemimpin melalui prosedur yang sah.

Zaidir berharap setiap wacana perubahan aturan mengenai masa jabatan kepala desa dikaji secara terbuka dengan mengutamakan kepentingan masyarakat, kualitas pemerintahan desa, dan keberlanjutan regenerasi kepemimpinan.

“Kalau memang kinerjanya baik, biarkan masyarakat menilai melalui mekanisme yang sah. Berikan juga kesempatan kepada orang lain untuk mengabdi,” pungkasnya. (Elvis L.I)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *