SAMBAS, KALBAR – KORAN PERANGI KORUPSI
Konflik kawasan hutan di Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, kembali menjadi sorotan. Ratusan perwakilan masyarakat adat mendatangi DPRD Kabupaten Sambas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Selasa (20/10/2026), untuk menyampaikan tujuh tuntutan terkait status kawasan hutan yang dinilai mengancam hak atas tanah dan permukiman mereka.
RDPU dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo, S.H., M.H., didampingi anggota DPRD Suryadi. Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Sambas, masyarakat pengusul, dan undangan lainnya.

Perwakilan masyarakat adat dari tiga kampung, yakni Sunge Baning, Asuansang, dan Batang Air, menyerahkan dokumen berisi tujuh tuntutan kepada pemerintah melalui forum DPRD. Tuntutan tersebut ditujukan kepada pemerintah pusat, Kementerian Kehutanan, dan pemerintah daerah.
Masyarakat menyatakan keberatan atas status kawasan hutan yang menurut mereka berdampak pada hak ulayat, tempat tinggal, serta lahan pertanian yang telah dikelola secara turun-temurun.
Tuntut Kompensasi Rp133,5 Miliar
Salah satu tuntutan utama adalah pembayaran kompensasi sebesar Rp133.536.000.000 atau Rp133,536 miliar kepada 428 kepala keluarga (KK).
Dalam dokumen yang ditandatangani pengurus adat, nilai tersebut dihitung berdasarkan dugaan hilangnya hak atas tanah akibat penetapan kawasan hutan selama 26 tahun, sejak 2000 hingga 2026, atau 312 bulan.
“Kami menuntut pembayaran kompensasi kepada 428 Kepala Keluarga korban kebijakan pemerintah… dengan kompensasi per bulan sebesar Rp1.000.000,00 untuk setiap Kepala Keluarga,” demikian bunyi poin kelima tuntutan masyarakat.
Tolak Kriminalisasi dan Minta Pencabutan Status Tersangka
Masyarakat juga mendesak pencabutan status tersangka terhadap Suryanto Gao yang ditetapkan oleh aparat penegakan hukum kehutanan (Gakkum Kehutanan).
Mereka menilai warga hanya mengelola tanah yang telah dihuni sejak sebelum Indonesia merdeka. Karena itu, masyarakat meminta penghentian kriminalisasi serta menolak intimidasi dan penggusuran oleh aparat.
Selain itu, masyarakat meminta pemerintah mencabut keputusan penetapan kawasan hutan di wilayah yang mereka perjuangkan dan menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan agar permukiman, sekolah, tempat ibadah, serta lahan pertanian memperoleh kepastian status hukum.
Berikut Tujuh Tuntutan Masyarakat Adat:
- Mencabut status tersangka Suryanto Gao dan menghentikan kriminalisasi terhadap warga.
- Menolak intimidasi dan penggusuran oleh Kementerian Kehutanan serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), sekaligus meminta pencabutan keputusan penetapan kawasan hutan di wilayah tersebut.
- Menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan untuk permukiman, sekolah, tempat ibadah, dan lahan pertanian masyarakat.
- Menghormati hak asasi manusia, termasuk hak atas tanah dan kesejahteraan masyarakat.
- Membayar kompensasi sebesar Rp133.536.000.000 kepada 428 kepala keluarga.
- Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
- Menghormati kearifan lokal dan hukum adat dalam penyelesaian sengketa.
Beri Tenggat 14 Hari
Masyarakat meminta pemerintah memberikan jawaban atas tuntutan poin 2, 5, 6, dan 7 paling lambat 14 hari sejak surat diserahkan. Sementara itu, jawaban atas tuntutan pencabutan status tersangka pada poin pertama diminta pada hari yang sama.
Dalam dokumen tersebut, masyarakat juga menyatakan akan melakukan aksi perlawanan apabila tuntutan mereka diabaikan.
“Apabila pemerintah dan Kementerian Kehutanan mengabaikan tuntutan ini, maka masyarakat akan melakukan aksi perlawanan hingga tuntutan masyarakat ini dipenuhi,” demikian bunyi pernyataan dalam dokumen tersebut.
Masyarakat berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sambas menindaklanjuti tuntutan itu serta menjembatani penyelesaian dengan pemerintah pusat dan Kementerian Kehutanan.
Penyelesaian konflik diharapkan memberikan kepastian hukum atas status kawasan, melindungi hak masyarakat, serta mencegah konflik berkepanjangan di Kecamatan Sajingan Besar. (S. Doel)