BENGKULU – KORAN PERANGI KORUPSI
Tim Investigasi Koran Perangi Korupsi mengungkap dugaan rekayasa Berita Acara Pengembalian Batas (BAPB) Nomor 16/2020 oleh BPN Kota Bengkulu. Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai dasar untuk menghentikan penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di Polsek Muara Bangkahulu, meski tidak mendapat persetujuan dari pemilik sah.

Dokumen Dipersoalkan
BA No. 16/2020 dipertanyakan keabsahannya karena tidak memuat tanda tangan Lukman Hutauruk sebagai pemilik SHM 00801. Kondisi ini menunjukkan pengembalian batas diduga dilakukan secara sepihak.
“Dokumen tidak pernah saya tandatangani. Namun justru dijadikan dasar hukum,” ujar Lukman Hutauruk.
Dugaan Perubahan Data Teknis
Hasil penelusuran menunjukkan adanya perbedaan data koordinat:
- Perubahan jarak batas
Pada titik koordinat 4–5, panjang yang semula 20,05 meter dalam SHM 00801 berubah menjadi 18,14 meter. - Penandaan batas di lapangan
Perubahan tersebut berdampak pada posisi objek perkara. Di lokasi, ditemukan penandaan batas menggunakan material sederhana yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Dampak terhadap Proses Hukum
Perubahan data ini dinilai berpengaruh pada penghentian penyidikan pada 31 Desember 2020. Dengan posisi objek yang dianggap berada di garis batas, unsur pidana dinilai tidak terpenuhi.
Namun, pada 5 Januari 2021 dilakukan verifikasi lapangan yang ditandatangani Lurah Pematang Gubernur dan Ketua RT 23, serta disaksikan aparat setempat, yang menunjukkan kondisi berbeda.
Respons Ombudsman
Hingga 18 April 2026, Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu belum memberikan tanggapan atas surat klarifikasi yang diajukan Koran Perangi Korupsi. Sebelumnya, jawaban yang diberikan dinilai belum menjawab substansi persoalan. (Red/LH)