BENGKULU – Koran Perangi Korupsi.
Dugaan manipulasi koordinat tanah terkait aset SHM 00801 milik Lukman Hutauruk mulai terungkap. Dalam audiensi di Kantor BPN Kota Bengkulu pada 23 April 2026, Tim Auditor Inspektorat Jenderal (Itjen) ATR/BPN RI menemukan indikasi kuat adanya rekayasa data yang diduga digunakan untuk menghentikan proses hukum yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
Kronologi: Laporan Mandek Lima Tahun
Lukman Hutauruk menyampaikan bahwa laporan dugaan perusakan pohon oleh Maryadi telah diajukan sejak 28 September 2015. Namun, laporan tersebut tidak menunjukkan perkembangan berarti hingga pertengahan 2020.
“Laporan saya tidak berjalan dari 2015 hingga pertengahan 2020. Setelah didesak pada Juni 2020, barulah ditindaklanjuti pada Juli 2020. Namun, tindak lanjut ini diduga hanya formalitas untuk melegitimasi data yang sudah direkayasa,” ujar Lukman.
Dugaan Rekayasa dalam Gelar Perkara 2020
Penundaan penanganan perkara diduga memberi ruang munculnya dokumen BAPB Nomor 16 Tahun 2020. Dokumen ini kemudian digunakan dalam Gelar Perkara Desember 2020.

Menurut Lukman, data dari BAPB tersebut menjadi dasar analisis ahli pidana yang akhirnya menyimpulkan “tidak cukup bukti”. Ia menilai kesimpulan itu keliru karena didasarkan pada data yang telah dimanipulasi, bukan kondisi asli SHM 00801.
Modus Perubahan Koordinat
Rekayasa diduga dilakukan dengan mengubah panjang koordinat sisi belakang (titik 4 ke 5) dari 20,05 meter menjadi 18,14 meter. Selanjutnya, dibuat garis batas menggunakan tali rafia dari titik 4 ke titik 3.
Perubahan ini membuat posisi objek sengketa seolah berada di garis batas. Temuan selang bekas yang dipakukan ke pohon turut memperkuat dugaan adanya penandaan batas palsu. Kondisi ini diduga memengaruhi hasil Gelar Perkara hingga terbitnya SP3 pada 31 Desember 2020.
Temuan Auditor Itjen
Dalam audiensi, Auditor Itjen ATR/BPN melakukan pengukuran langsung dan menyatakan bahwa panjang fisik sisi tersebut mencapai lebih dari 20 meter, sesuai dokumen asli.
Temuan ini menguatkan bahwa:
- Analisis ahli pidana tahun 2020 diduga tidak akurat karena berbasis data yang telah berubah.
- Dasar penerbitan SP3 31 Desember 2020 patut dipertanyakan.
- Luas dan bentuk SHM 00801 tidak mengalami perubahan sejak proses balik nama.
Tuntutan
Lukman meminta agar kasus ini dibuka kembali dan pihak yang diduga terlibat dalam rekayasa data segera diproses.
“Laporan yang tertunda lima tahun kemudian diselesaikan dengan data yang diduga tidak valid merupakan bentuk ketidakadilan. Karena auditor pusat telah mengonfirmasi ukuran sebenarnya, kami meminta penanganan kasus ini dilanjutkan secara transparan,” tegasnya.
(Tim Redaksi)