Jakarta – Koran Perangi Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pemilik PT Blueray Cargo berinisial JF atau John Field, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang ilegal atau barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penahanan dilakukan setelah John Field menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Dengan penahanan tersebut, total enam tersangka dalam perkara ini telah ditahan oleh lembaga antirasuah.
Budi menambahkan, John Field yang sempat menghindari pemeriksaan dan kemudian menyerahkan diri, bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Dalam OTT tersebut, salah satu pejabat yang turut diamankan adalah Rizal, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.
Selanjutnya, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Mereka terdiri dari unsur pejabat dan pihak swasta, yakni:
- Rizal (RZL), selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026,
- Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC,
- Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC,
- John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo,
- Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo,
- Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam proses impor barang tiruan (KW) agar dapat lolos dari pemeriksaan kepabeanan. KPK menegaskan akan mengusut tuntas perkara tersebut dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Red)