Sambas, Kalbar – Koran Perangi Korupsi
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial WS alias W beserta barang bukti sabu seberat bruto 722,22 gram pada Sabtu (20/6/2026).
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran sabu yang akan melintas di wilayah Kecamatan Sajingan Besar sekitar pukul 13.50 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sambas yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Edy Sutrisno berkoordinasi dengan anggota Polsek Sajingan Besar untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap terduga pelaku.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Polres Sambas berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan yang lebih luas demi menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Sadoko.
Ia menjelaskan, setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas melakukan penggerebekan di Jalan Negara Sajingan Besar, tepatnya di kawasan Gerbang Masjid Al Subhan Nur, Desa Sanatab.
Saat akan diamankan, WS berusaha melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit milik warga. Pelarian tersebut berlangsung sekitar 30 menit. Pelaku bahkan sempat menumpang mobil Grand Max yang mengangkut bibit sawit sebelum kembali bersembunyi di kawasan bekas Kantor PT Waskita Karya.
Namun, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan petugas. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 722,22 gram yang diduga akan diedarkan.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario, sebuah tas selempang, dan kantong plastik berwarna hitam.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polres Sambas mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Masyarakat juga diimbau untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Doel/Humas Polres Sambas)