Toko di Simpang Empat Lampu Merah Diduga Ganggu Pandangan Pengendara dan Berpotensi Bahayakan Lalu Lintas

Belitung –  Koran Perangi Korupsi.

Salah satu bangunan toko yang berada di kawasan Jalan Sudirman, Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan, tepatnya di sekitar simpang empat lampu merah, diduga mengganggu pandangan para pengendara.

Keberadaan Toko Teluk Raya di lokasi tersebut dinilai berpotensi membahayakan aktivitas lalu lintas, terutama karena kawasan simpang empat lampu merah tersebut dikenal sebagai titik yang rawan kecelakaan.

Saat awak media mengambil gambar bangunan toko tersebut, pemilik toko mengatakan, “Foto saja.”

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya imbauan maupun tindakan dari pihak berwenang terkait keberadaan bangunan tersebut.

Masyarakat berharap instansi terkait dapat melakukan peninjauan terhadap lokasi tersebut guna memastikan keberadaan bangunan tidak mengganggu jarak pandang pengendara serta tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan. (YR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *