DPRD Sambas Gelar RDP Raperda RTRW, Masyarakat Soroti Transparansi dan Hak Warga

SAMBAS, KALBAR – KORAN PERANGI KORUPSI

DPRD Kabupaten Sambas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Jumat (9/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri anggota DPRD, perwakilan pemerintah daerah, dan sejumlah kelompok masyarakat.

RDP menjadi forum bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terhadap penyusunan kebijakan tata ruang di Kabupaten Sambas.

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah kelompok masyarakat menyoroti pentingnya penyusunan RTRW yang transparan dan memperhatikan kepentingan warga lokal, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan lahan pertanian.

Masyarakat berharap Raperda RTRW tidak hanya mengakomodasi kepentingan investasi, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan hak-hak masyarakat yang terdampak kebijakan tata ruang.

Transparansi dalam penetapan zonasi juga menjadi perhatian. Masyarakat menginginkan agar pengaturan kawasan permukiman, pembangunan, pertanian, dan kawasan lindung dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan warga.

Raperda RTRW memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan daerah, termasuk pemanfaatan lahan, pengembangan kawasan, dan perlindungan lingkungan. Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunannya diperlukan agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Melalui RDP tersebut, DPRD Sambas diharapkan dapat menindaklanjuti berbagai masukan masyarakat dalam pembahasan Raperda RTRW sehingga kebijakan tata ruang yang dihasilkan mampu mendukung pembangunan berkelanjutan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat. (Doel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *