DPRD Sambas Dorong Regulasi Penyelesaian Sengketa Perkebunan

Sambas, Kalbar – Koran Perangi Korupsi.

DPRD Kabupaten Sambas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas percepatan penyelesaian sengketa perkebunan antara masyarakat dan perusahaan. Rapat yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan masyarakat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Sambas, Senin (9/3/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo, SH., MH., dan dihadiri Wakil Ketua II Sehan A. Rahman, Ketua Komisi I Anwari, Ketua Komisi II Erwin Johana, sejumlah anggota DPRD, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam pengantarnya, Lerry Kurniawan Figo menegaskan bahwa persoalan sengketa lahan perkebunan di Kabupaten Sambas berpotensi menjadi masalah besar apabila tidak segera ditangani secara serius.

“Permasalahan lahan ini bersifat bom waktu dan menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk mencari penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.

Perwakilan pemohon, Guntur, menjelaskan bahwa konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sambas masih cukup banyak. Namun, menurutnya, mekanisme penyelesaian melalui Tim Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Perkebunan (TKP3) dinilai belum berjalan optimal.

Ia menyebut sejumlah kendala yang dihadapi, di antaranya belum adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, tidak adanya kepastian waktu penyelesaian perkara, serta terbatasnya kewenangan tim dalam mengambil keputusan.

“TKP3 saat ini hanya dibentuk berdasarkan keputusan bupati sehingga kewenangannya terbatas dan lebih bersifat administratif. Kami berharap ada regulasi yang lebih kuat agar penyelesaian sengketa dapat berjalan maksimal,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Uray Bima yang menyoroti salah satu sengketa antara masyarakat dengan PT MISP. Ia berharap DPRD dapat menginisiasi pembentukan regulasi yang lebih kuat sehingga penyelesaian konflik perkebunan memiliki dasar hukum yang jelas.

Sementara itu, pemerintah daerah melalui Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas, Seno, mengakui bahwa TKP3 memang belum memiliki SOP kerja yang baku. Ia menjelaskan tim tersebut telah dibentuk sejak 2017 dan berfungsi sebagai wadah koordinasi dalam pembinaan serta pengawasan sektor perkebunan.

“Kami menyadari belum adanya SOP yang jelas. Ke depan hal ini akan menjadi perhatian untuk segera disusun sebagai pedoman kerja,” jelasnya.

Dari unsur DPRD, Ketua Komisi I Anwari menilai status dan kewenangan TKP3 perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan dalam penanganan sengketa di lapangan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sambas, Erwin Johana, menyoroti lambannya penyelesaian konflik perkebunan yang terjadi di daerah tersebut.

“Sengketa perkebunan di Sambas sudah terjadi sejak lama, bahkan ada yang berlangsung lebih dari 14 tahun. Ini bukan karena tidak ingin diselesaikan, tetapi progres penyelesaiannya sangat lambat,” tegasnya.

Anggota DPRD, Rudi, juga menyampaikan bahwa sebagian besar perusahaan perkebunan di Kabupaten Sambas memiliki persoalan dengan masyarakat.

“Di Sambas terdapat sekitar 33 perusahaan perkebunan dan hampir semuanya memiliki persoalan dengan masyarakat, hanya berbeda pada skala konfliknya,” ujarnya.

Sebagai hasil rapat, DPRD Kabupaten Sambas merekomendasikan agar Pemerintah Daerah menyusun regulasi yang lebih kuat terkait mekanisme penyelesaian sengketa lahan perkebunan, sehingga konflik antara masyarakat dan perusahaan dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan. (Doel/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *