KPK Bongkar Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung Gunakan Surat Bermeterai

Jakarta – Koran Perangi Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Modus tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan karena menggunakan surat pernyataan bermeterai sebagai alat tekanan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sekaligus status aparatur sipil negara (ASN). Surat tersebut telah dibubuhi meterai, namun sengaja tidak diberi tanggal.

“Diikat dalam bentuk surat pernyataan. Tinggal diberi tanggal kapan dianggap membangkang, maka surat itu berlaku. Ini sangat mengerikan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.

Menurut Asep, pola seperti ini merupakan temuan baru bagi KPK dalam penanganan perkara dugaan pemerasan kepala daerah. Karena itu, lembaga antirasuah tersebut mewaspadai kemungkinan modus serupa ditiru oleh pihak lain.

“Sejauh ini ini temuan baru bagi kami. Kami juga menjadi waspada agar pola seperti ini tidak ditiru,” katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 18 orang, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari kemudian, 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu bersama adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo serta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025–2026.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya pola tekanan sistematis terhadap pejabat daerah melalui dokumen formal yang berpotensi disalahgunakan sewaktu-waktu. Modus tersebut dinilai membuka ruang intimidasi terhadap aparatur sipil negara agar tunduk pada kepentingan tertentu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *