Skandal 11 Tahun Lahan SHM 00801: Mengurai Dugaan Rekayasa Koordinat demi Bisnis Air Minum Tetangga

BENGKULU – KORAN PERANGI KORUPSI

Investigasi Media KPK mengungkap dugaan skenario sistematis dalam penanganan perkara aset milik jurnalis senior Lukman Hutauruk terkait SHM 00801. Temuan ini mengarah pada dugaan adanya rekayasa dokumen administratif yang bertujuan mengaburkan fakta lapangan hingga berpotensi melenyapkan objek pidana.

1. Dugaan Skenario Menyesatkan: Luas Tetap, Bentuk Seolah Tak Berubah

Dalam Berita Acara Pengembalian Batas Nomor 16/2020, pihak BPN mencantumkan bahwa luas lahan tetap 778 meter persegi dan bentuk denah tidak berubah. Narasi ini dinilai menyesatkan karena memberi kesan tidak terjadi pergeseran batas tanah.

Namun, temuan di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.

Pada sisi depan, patok BPN di koordinat 1 ke 2 disebut dibuat mencong, sementara koordinat 2 ke 3 diduga diperlebar menjadi 2,64 meter, padahal dalam SHM asli ukurannya kurang dari 2 meter.

Di bagian belakang, jarak titik 4 ke 5 diduga dipangkas dari 20,05 meter menjadi 18,14 meter.

Secara teknis, perubahan ukuran pada sisi depan dan belakang tersebut dinilai bertentangan dengan klaim bahwa luas dan bentuk bidang tetap sama.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa perubahan koordinat sengaja dilakukan untuk menggeser posisi sumur bor milik pelapor ke lahan tetangga, yakni milik Ical/Novi Afrizal, yang disebut berkaitan dengan kepentingan bisnis air minum sejak 2017 hingga saat ini.

2. Dugaan Maladministrasi Sejak Awal

Kejanggalan disebut telah terjadi sejak awal proses hukum.

Pada Laporan Polisi tahun 2015, lokasi kejadian atau locus delicti diduga ditulis di Jalan Budi Utomo sesuai alamat KTP, padahal objek sengketa berada di Jalan WR Supratman.

Kejanggalan kembali muncul dalam SP2HP Ke-V Agustus 2020, ketika penyidik disebut secara keliru menyatakan SHM 00801 milik BRI Syariah.

Padahal secara hukum pertanahan, bank hanya berkedudukan sebagai pemegang Hak Tanggungan, sedangkan kepemilikan sertifikat tetap berada pada pemegang SHM.

3. Konfirmasi Mantan Kanit dan Sikap Aparat di Lapangan

Saat dikonfirmasi, mantan Kanit Penyidik Polsek Muara Bangkahulu disebut tidak memberikan penjelasan teknis terkait persoalan batas tersebut dan justru mengarahkan pelapor untuk berkoordinasi dengan Kapolsek.

Sikap serupa juga disebut terjadi saat pengukuran mandiri pada 5 Januari 2021. Oknum kepolisian yang hadir, disebut bernama Al-Hady, dilaporkan menolak menandatangani hasil ukur fisik terhadap patok BPN, meskipun proses tersebut disaksikan oleh lurah dan ketua RT setempat.

4. Dugaan Gelar Perkara Sepihak

Meski Lukman secara tegas menolak menandatangani Berita Acara karena menilai terdapat ketidaksinkronan data, dokumen tersebut tetap dijadikan dasar dalam gelar perkara.

Yang menjadi sorotan, pelapor disebut tidak dihadirkan dalam forum gelar perkara, sehingga data perubahan koordinat yang dipersoalkan diduga lolos tanpa bantahan di hadapan ahli pidana.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Kasus ini dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik mafia tanah.

Lukman menilai, jika seorang jurnalis saja dapat menghadapi dugaan rekayasa administratif semacam ini, maka masyarakat awam berpotensi lebih rentan dirugikan.

“Jika jurnalis saja bisa dipermainkan dengan skenario luas tetap tetapi koordinat dipangkas, bagaimana dengan masyarakat awam yang tidak memahami aspek teknis pertanahan? Ini bentuk ketidakadilan administratif yang harus dihentikan,” tegas Lukman.

Redaksi mendesak Bid Propam Polda Bengkulu dan instansi terkait untuk melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap proses penerbitan Berita Acara Nomor 16/2020.

Apabila dokumen tersebut terbukti cacat materiil, maka SP3 dinilai layak ditinjau ulang atau dibatalkan demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan di Bumi Rafflesia. (Red/LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *